BAB 2 KEDUDUKAN DAN FUNGSI UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL
A. Makna undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
dalam sistem hukum nasional
1. Konstitusi
Kata konstitusi berasal dari bahasa
Prancis, yaitu constituer yang
artinya ‘membentuk’. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, konstitusi adalah
‘segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan undang-undang dasar suatu
negara.
Dengan demikian secara sederhana,
konstitusi dapat diartikan sebagai suatu
pernyataan mengenai bentuk dan susunan
suatu negara yang dipersiapkan sebelum atau sesudah negara yang bersangkutan
berdiri.
Berikut beberapa pengertian konstitusi
menurut para ahli yang dapat memperdalam pemahaman tentang konstitusi.
a. C.
F. Strong
Konstitusi adalah kumpulan prinsip/asas
yang mendasari kekuasaan pemerintah, hak-hak masyarakat, serta hubungan
keduanya.
b. K.
C. Wheare
Konstitusi adalah seluruh sistem
pemerintahan sebuah negara serta berbagai aturan yang membentuk dan mengatur
pemerintah yang bersangkutan.
c. S.
E. Finer, Vernon Bogdanor, dan Bernard Rudden
Konstitusi adalah kumpulan aturan atau
norma yang mengatur alokasi kekuasaan-kekuasaan (fungsi dan kewajiban antara
berbagai badan dan pejabat pemerintahan serta hubungan antara berbagai badan
dan pejabat pemerintahan dengan rakyat).
2. Makna
Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
a. Pokok
pikiran pertama adalah persatuan. Pemahaman tersebut menjelaskan bahwa Negara
Indonesia adalah negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mencakup segala paham golongan dan
paham perseorangan. Hal tersebut berdasarkan asas persatuan yang diwujudkan
melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Pokok
pikiran kedua adalah keadilan sosial. Negara Indonesia hendak mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial tersebut
diwujudkan berdasarkan kesadaran bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki
hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat.
c. Pokok
pikiran ketiga adalah kedaulatan rakyat. Dalam pokok pikiran ini, Negara
Indonesia adalah negara yang menganut paham kedaulatan rakyat yang berdasarkan
kerakyatan dan permusyawarakatan perwakilan. Negara dibentuk dan diselenggarakan
berdasarkan kedaulatan rakyat yang juga disebut sebagai sistem demokrasi.
d. Pokok
pikiran keempat adalah Ketuhanan dan kemanusiaan. Dalam pokok pikiran ini,
Negara Indonesia merupakan negara yang berke Tuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal tersebut menunjukkan bahwa bangsa
Indonesia memiliki keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa, rasa kemanusiaan, dann
keadilan yang menjadi dasar pengikat untuk suatu pemerintahan dan warga negara.
Bagi
indonesia, pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki makna antara lain sebagai
berikut:
a. Menjadi sumber motivasi, aspirasi, serta
tekad perjuangan bangsa Indonesia
b. Menjadi sumber cita hukum dan moral yang
ditegakkan, baik dalam lingkup nasional maupun dunia
c. Mengandung nilai-nilai universal yang
dijunjung tinggi oleh seluruh bangsa di dunia
d. Mengandung nilai-nilai yang mampu
mengikuti dinamika masyarakat dan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan
negara Indonesia.
B. Kedudukan dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional
1. Kedudukan
UUD NRI Tahun 1945
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dalam
kerangka tata urutan perundang atau hierarki peraturan perundang di Indonesia
menempati kedudukan yang tertinggi. Semua produk hukum di Indonesia, seperti
undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden harus dilandasi dan
bersumber pada UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, UUD NRI Tahun 1945 menjadi
hukum dasar.
2. Fungsi
UUD NRI Tahun 1945
a. Sebagai
hukum dasar, UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber ukum tertulis. Setiap produk
hukum, bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah, baik tertulis maupun
tidak tertulis (konvensi), pada akhirnya, harus dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dan bermuara pada Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum negara.
b. UUD
NRI Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai alat kontrol. UUD NRI Tahun 1945 menjadi
pengontrol atas kesesuaian antara norma hukum yang lebih rendah dan norma hukum
yang lebih tinggi.
c. UUD
NRI Tahun 1945 menjadi pengatur tentang cara kekuasaan negara itu disusun,
dibagi, dikelola, dan dilaksanakan.
d. UUD
NRI Tahun 1945 fungsi sebagai alat penentuan. UUD NRI Tahun 1945 menjadi
penentu dari hak dan kewajiban seluruh warga negara, termasuk para aparat
negara.
C. Kedudukan Peraturan Perundangan dalam Sistem Hukum Nasional
1. Peraturan
Perundangan dalam Sistem Hukum Nasional
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, jenis dan hierarki peraturan
perudang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Undang-undang
dasar negara republik indonesia tahun 1945
b. Ketetapan
Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR)
c. Undang-undang/Peraturan
Pemerintahan Pengganti Undang-undang
d. Peraturan
pemerintah (PP)
e. Keputusan
Presiden
f. Peraturan
Daerah Provinsi
g. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
2. Sifat
dan ciri-ciri serta arti penting peraturan perundang-undangan
Adapun arti penting peraturan
perundang-undangan antara lain sebagai berikut.
a. Memberikan
kepastian hukum bagi setiap warga negara
b. Menciptakan
rasa keadilan bagi setiap warga negara
c. Memberikan
perlindungan bagi setiap hak-hak warga negara.
d. Menciptakan ketertiban
dalam hidup bermasyarakat berbangsa, dan bernegara.
Apa arti batang tubuh
BalasHapusArti Batang Tubuh UUD 1945 ialah peraturan Negara yang memuat ketentuan ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada perundang-undangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu.
Hapus👍
BalasHapusTerima kasih ilmunya. semoga bermanfaat dan membawa berkah..
BalasHapus