BAB 2 KEDUDUKAN DAN FUNGSI UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

A.  Makna undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dalam sistem hukum nasional
1.    Konstitusi
Kata konstitusi berasal dari bahasa Prancis, yaitu constituer yang artinya ‘membentuk’. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, konstitusi adalah ‘segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan undang-undang dasar suatu negara.
Dengan demikian secara sederhana, konstitusi  dapat diartikan sebagai suatu pernyataan mengenai  bentuk dan susunan suatu negara yang dipersiapkan sebelum atau sesudah negara yang bersangkutan berdiri.
Berikut beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli yang dapat memperdalam pemahaman tentang konstitusi.
a.       C. F. Strong
Konstitusi adalah kumpulan prinsip/asas yang mendasari kekuasaan pemerintah, hak-hak masyarakat, serta hubungan keduanya.
b.      K. C. Wheare
Konstitusi adalah seluruh sistem pemerintahan sebuah negara serta berbagai aturan yang membentuk dan mengatur pemerintah yang bersangkutan.
c.       S. E. Finer, Vernon Bogdanor, dan Bernard Rudden
Konstitusi adalah kumpulan aturan atau norma yang mengatur alokasi kekuasaan-kekuasaan (fungsi dan kewajiban antara berbagai badan dan pejabat pemerintahan serta hubungan antara berbagai badan dan pejabat pemerintahan dengan rakyat).
2.    Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
a.       Pokok pikiran pertama adalah persatuan. Pemahaman tersebut menjelaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mencakup segala paham golongan dan paham perseorangan. Hal tersebut berdasarkan asas persatuan yang diwujudkan melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.    Pokok pikiran kedua adalah keadilan sosial. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial tersebut diwujudkan berdasarkan kesadaran bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat.
c.    Pokok pikiran ketiga adalah kedaulatan rakyat. Dalam pokok pikiran ini, Negara Indonesia adalah negara yang menganut paham kedaulatan rakyat yang berdasarkan kerakyatan dan permusyawarakatan perwakilan. Negara dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat yang juga disebut sebagai sistem demokrasi.
d.  Pokok pikiran keempat adalah Ketuhanan dan kemanusiaan. Dalam pokok pikiran ini, Negara Indonesia merupakan negara yang berke Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal tersebut menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa, rasa kemanusiaan, dann keadilan yang menjadi dasar pengikat untuk suatu pemerintahan dan warga negara.

Bagi indonesia, pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki makna antara lain sebagai berikut:
a.    Menjadi sumber motivasi, aspirasi, serta tekad perjuangan bangsa Indonesia
b. Menjadi sumber cita hukum dan moral yang ditegakkan, baik dalam lingkup nasional maupun dunia
c.   Mengandung nilai-nilai universal yang dijunjung tinggi oleh seluruh bangsa di dunia
d. Mengandung nilai-nilai yang mampu mengikuti dinamika masyarakat dan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara Indonesia.

B.  Kedudukan dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional
1.    Kedudukan UUD NRI Tahun 1945
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dalam kerangka tata urutan perundang atau hierarki peraturan perundang di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Semua produk hukum di Indonesia, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden harus dilandasi dan bersumber pada UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, UUD NRI Tahun 1945 menjadi hukum dasar.
2.    Fungsi UUD NRI Tahun 1945
a.  Sebagai hukum dasar, UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber ukum tertulis. Setiap produk hukum, bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah, baik tertulis maupun tidak tertulis (konvensi), pada akhirnya, harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dan bermuara pada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
b.   UUD NRI Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai alat kontrol. UUD NRI Tahun 1945 menjadi pengontrol atas kesesuaian antara norma hukum yang lebih rendah dan norma hukum yang lebih tinggi.
c.   UUD NRI Tahun 1945 menjadi pengatur tentang cara kekuasaan negara itu disusun, dibagi, dikelola, dan dilaksanakan.
d.  UUD NRI Tahun 1945 fungsi sebagai alat penentuan. UUD NRI Tahun 1945 menjadi penentu dari hak dan kewajiban seluruh warga negara, termasuk para aparat negara.


  C.  Kedudukan Peraturan Perundangan dalam Sistem Hukum Nasional
1.    Peraturan Perundangan dalam Sistem Hukum Nasional
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, jenis dan hierarki peraturan perudang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut:
a.    Undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
b.    Ketetapan Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR)  
c.    Undang-undang/Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang
d.   Peraturan pemerintah (PP)
e.    Keputusan Presiden
f.     Peraturan Daerah Provinsi
g.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2.    Sifat dan ciri-ciri serta arti penting peraturan perundang-undangan
Adapun arti penting peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut.
a.       Memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara
b.      Menciptakan rasa keadilan bagi setiap warga negara
c.       Memberikan perlindungan bagi setiap hak-hak warga negara.
         d.    Menciptakan ketertiban dalam hidup bermasyarakat berbangsa, dan bernegara.

Komentar

  1. Balasan
    1. Arti Batang Tubuh UUD 1945 ialah peraturan Negara yang memuat ketentuan ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada perundang-undangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu.

      Hapus
  2. Terima kasih ilmunya. semoga bermanfaat dan membawa berkah..

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 2. A. Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Sistem Hukum Nasional

kisi-kisi UAS PPKN Kelas 2 semester 1