BAB 2. A. Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Sistem Hukum Nasional



A.  Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Sistem Hukum     Nasional


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan pemerintah/penguaa di kalangan kalian, jika kalian berselisih dalam sesuatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kalian beriman kegada Allah dan hari akhir. Yang demikiun lebih baik dan lebih bagus akibatnya. " (An-Nisa': 59)


a.    Makna undang-undang
Makna Undang Dasar 1945 adalah suatu hukum dasar tertulis atau konstitusi negara yang mejadi  dasar dan sumber dari peraturan-peraturan lain atau perundang-udangan lain yang berlaku di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
b.    Kenapa dinamakan undang-undang 1945?
Dinamakan Undang-Undang Dasar 1945 karena Undang-undang Dasar tersebut disusun dan ditetapkan pada tahun 1945.

1.    Pengertian konstitusi
Kata konstitusi berasal dari bahasa Prancis, yaitu constituer yang artinya ‘membentuk’. Adapun dalam kamus besar bahasa indonesia, konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Dengan demikian secara sederhana, konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan mengenai bentuk dan susunan suatu negara yang dipersiapkan sebelum atau sesudah negara yang bersangkutan berdiri.
2.    Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Bagi Indonesia, pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki makna antara lain sebagai berikut:
a.    Menjadi sumber motivasi, aspirasi, serta tekad perjuangan bangsa Indonesia
b. Menjadi sumber cita hukum dan moral yang ditegakkan, baik dalam lingkup nasional maupun dunia
c.    Mengandung nilai-nilai universal yang dijunjung tinggi oleh seluruh bangsa di dunia
d. Mengandung nilai-nilai yang mampu mengikuti dinamika masyarakat dan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara Indonesia.
3.    Makna Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh)
Pembukaan dan UUD (Batang Tubuh) merupakan satu kesatuan yang terpadu dan tidak dapat dipisahkan. Batang Tubu (pasal-pasal) merupakan perwujudan, perincian dari pokok-pokok pikiran pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ke dalam bentuk pasal-pasal. Oleh karena itu, setiap pembuatan peraturan perundang-undangan lainnya harus bersumber dan berdasarkan pada pasal-pasal (Batang Tubuh) yang berisi ketentuan pokok dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berikut pembukaan Undang-Undang Dasar Nrgara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." 

Jika diamati dengan saksama, pernyataan proklamasi ditegaskan dalam alinea ketika dan berbagai tindakan tentang pembentukan Negara RI diperinci sejak alinea ketiga. Adapun dalam alinea keempat, kalimat pembukanya adalah “kemudian dari pada itu...” yang berarti bahwa setelah berdirinya negara Republik Indonesia, dibentuklah suatu pemerintahan negara yang:
1.    Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.    Memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa
3.  Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial
4.   Melaksanakan tujuan negara ini dengan menyusun Undang-undang Dasar Negara Indonesia
5. Membentuk Undang-Undang yang dimaksud itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
6.  Mendasarkan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta mewujudkan suatu keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dengan demikian, negara berdasarkan Pancasila.



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 2 KEDUDUKAN DAN FUNGSI UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

kisi-kisi UAS PPKN Kelas 2 semester 1