BAB 2. A. Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Sistem Hukum Nasional
A. Makna
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Sistem Hukum Nasional
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan pemerintah/penguaa di kalangan kalian, jika kalian berselisih dalam sesuatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kalian beriman kegada Allah dan hari akhir. Yang demikiun lebih baik dan lebih bagus akibatnya. " (An-Nisa': 59)
a. Makna
undang-undang
Makna Undang Dasar 1945 adalah suatu hukum dasar tertulis atau konstitusi negara
yang mejadi dasar dan sumber dari peraturan-peraturan lain atau
perundang-udangan lain yang berlaku di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
b. Kenapa dinamakan undang-undang 1945?
Dinamakan Undang-Undang Dasar 1945 karena Undang-undang Dasar tersebut disusun dan ditetapkan pada tahun
1945.
1. Pengertian konstitusi
Kata konstitusi
berasal dari bahasa Prancis, yaitu constituer
yang artinya ‘membentuk’. Adapun dalam kamus besar bahasa indonesia, konstitusi adalah segala ketentuan dan
aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Dengan demikian
secara sederhana, konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan mengenai
bentuk dan susunan suatu negara yang dipersiapkan sebelum atau sesudah negara
yang bersangkutan berdiri.
2. Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Bagi Indonesia,
pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki makna antara lain sebagai berikut:
a. Menjadi sumber motivasi, aspirasi, serta tekad
perjuangan bangsa Indonesia
b. Menjadi sumber cita hukum dan moral yang
ditegakkan, baik dalam lingkup nasional maupun dunia
c. Mengandung nilai-nilai universal yang dijunjung
tinggi oleh seluruh bangsa di dunia
d. Mengandung nilai-nilai yang mampu mengikuti dinamika
masyarakat dan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara Indonesia.
3. Makna Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh)
Pembukaan dan
UUD (Batang Tubuh) merupakan satu kesatuan yang terpadu dan tidak dapat
dipisahkan. Batang Tubu (pasal-pasal) merupakan perwujudan, perincian dari
pokok-pokok pikiran pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ke dalam bentuk pasal-pasal. Oleh
karena itu, setiap pembuatan peraturan perundang-undangan lainnya harus
bersumber dan berdasarkan pada pasal-pasal (Batang Tubuh) yang berisi ketentuan
pokok dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berikut pembukaan
Undang-Undang Dasar Nrgara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa
dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Jika diamati dengan saksama, pernyataan
proklamasi ditegaskan dalam alinea ketika dan berbagai tindakan tentang
pembentukan Negara RI diperinci sejak alinea ketiga. Adapun dalam alinea
keempat, kalimat pembukanya adalah “kemudian dari pada itu...” yang berarti
bahwa setelah berdirinya negara Republik Indonesia, dibentuklah suatu
pemerintahan negara yang:
1.
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.
Memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan
bangsa
3. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial
4. Melaksanakan tujuan negara ini dengan menyusun
Undang-undang Dasar Negara Indonesia
5. Membentuk Undang-Undang yang dimaksud itu dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
6. Mendasarkan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat
pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta mewujudkan suatu keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia. Dengan demikian, negara berdasarkan Pancasila.
komen komen
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapuskan hanif juga komen :v
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapushai semuanya
BalasHapus